Bidang Kesehatan Masyarakat

Agt 1, 2022

2383 kali dibuka

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang kesehatan masyarakat dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang kesehatan masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada, bidang kesehatan masyarakat mempunyai fungsi:

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;

b. Menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan operasioanal kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;

c. Menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;

d. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;

e. Memantau, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;

f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang kesehatan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Terdiri dari 3 Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:

1. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi kesehatan keluarga

2. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi promosi kesehatan dan gizi

3. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga