Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang
Agt 9, 2022
Bidang pelayanan kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepala dinas.
Kepala bidang pelayanan kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu
Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang pelayanan kesehatan fungsi :
- merumuskan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu;
- merumuskan pelaksanaan dan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu;
- merumuskan bimbingan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu;
- melaksanakan pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Terdiri dari beberapa seksi yaitu ;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu