Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Agt 9, 2022
Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dipimpin oleh kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi surveilen dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia dan NAPZA.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai fungsi:
a. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegaan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia dan narkotika psikosomatik zat adiktif;
b. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia dan NAPZA;
c. Melakukan penyiapan bahan Bimbingan teknis di bidang surveilans dan imunisasi, pencegaan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia dan NAPZA;
d. Melakukan pertemuan evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia dan NAPZA;
e. Melakukan koordinasi dalam pengendalian wabah, bencana, imunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, kesehatan lanjut usia dan NAPZA; dan
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit terdiri dari 3 Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu:
1. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi surveilan dan imunisasi penyakit
2. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi pencegahan dan pengendalian penyakit menular
3. Kelompok jabatan fungsional sub-substansi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, narkotika, psikosomatik, dan zat adiktif.