Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang

Okt 6, 2015

4142 kali dibuka

Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang

Bidang pengendalian masalah kesehatan dipimpin oleh Kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala bidang pengendalian masalah kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun rencana penyelenggaraan kegiatan pengamatan, pengawasan, pemberantasan, pencegahan penyakit, penanggulangan wabah dan bencana, serta kesehatan lingkungan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang pengendalian masalah kesehatan mempunyai  fungsi :

  1. Merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pengendalian masalah kesehatan;
  2. Melaksanakan bimbingan operasional, pengawasan, dan evaluasi program dibidang pengendalian masalah kesehatan;
  3. Melaksanakan pedoman dan standar pelayanan serta manajemen program dalam lingkup bidang pengendalian masalah kesehatan;
  4. Mengkoordinir pengendalian dan penanggulan masalah kesehatan;
  5. Melaksanakan koordinasi dalam pengendalian wabah, bencana, dan kesehatan matra;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dan kesehatan lingkungan pemukiman, kualitas air yang digunakan masyarakat, dan tempat-tempat umum; dan
  7. Mengkoordinir pengendalian dan penanggulangan masalah kesehatan;
  8. Melasanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Terdiri dari beberapa seksi yaitu ;

  1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
  2. Seksi Wabah dan Bencana
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan