Bidang Sumber Daya Kesehatan

Agt 9, 2022

4129 kali dibuka

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala bidang bertanggungjawab yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai  tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, serta pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan  sumber daya manusia kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala bidang bertanggungjawab yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai  tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, serta pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan  sumber daya manusia kesehatan

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

1. Merumuskan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, sarana prasarana kesehatan, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan  sumber daya manusia kesehatan;

2. Merumuskan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, sarana prasarana kesehatan, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan sumber daya  manusia kesehatan;

3. Melaksanakan  bimbingan  teknis di   bidang kefarmasian, sarana prasarana kesehatan alat kesehatan, jaminan kesehatan dan  sumber daya manusia kesehatan;

4. Melaksanakan pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kefarrnasian, sarana prasarana kesehatan, alat kesehatan, jaminan kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan;  dan

5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan   sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Terdiri dari beberapa kelompok jabatan fungsional yaitu ;

1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Subtansi Kefarmasian

2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Subtansi Alat Kesehatan dan Sarana Prasarana Kesehatan

3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Subtansi Sumber Daya Manuasia Kesehatan dan Jaminan Kesehatan