Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Padang

Okt 8, 2015

4960 kali dibuka

Sekretariat Dinas Kesehatan Kota Padang

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secretariat mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan koordinas perumusan kegiatan Dinas;
  2. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran dinas
  3. melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas;
  4. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
  5. melaksanakan pengelolaan dan perumusan penyusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi;
  6. melaksanakan pengelolaan barang milik negara atau Daerah;
  7. mengelola layanan informasi dan dokumentasi publik;
  8. mengelola layanan pengaduan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Terdiri dari beberapa Sub bagian yaitu;

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Program