Situasi Terkini Perkembangan Kasus Coronavirus Disease (COVID-19) di Kota Padang_25 April 2020 Update Pukul 10.00 WIB
Apr 25, 2020
Padang_Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek dan penyakit yang serius seperti MERS dan SARS. Penularannya dari hewan ke manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia sangat terbatas. Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Pada 30 Januari 2020 Covid-19 dinyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional.
Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Gejalanya demam diatas 38 derajat celcius, batuk, sesak napas yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit. Gejala ini diperberat jika penderita adalah usia lanjut dan mempunyai penyakit penyerta lainnya, seperti penyakit paru obstruktif menahun atau penyakit jantung. Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:
- Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19
- Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19
- Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan
Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.
Negara Terjangkit per tanggal 25 April 2020 (infeksiemerging.kemkes.go.id)
184 Negara Terjangkit (Transmisi Lokal), total kasus konfirmasi COVID-19 global adalah 2.626.321 kasus dengan 181.938 kematian (CFR 6,9 %) di 213 Negara terjangkit (sumber data WHO tanggal 25 April 2020 di infeksiemerging.kemkes.go.id).
Wilayah Terjangkit di Indonesia
Wilayah Indonesia yang sudah melaporkan kasus konfirmasi (sumber data infeksiemerging.kemkes.go.id tanggal 25 April 2020)
Sejak 30 Desember 2019 sampai 25 April 2020 pukul 10.000 WIB terdapat 34 Propinsi terjangkit, terdapat 50.563 orang yang diperiksa dengan hasil pemeriksaan yaitu 42.352 orang negatif 8.211 kasus konfirmasi positif COVID-19, 1.002 sembuh dan 689 meninggal (CFR 8,4%).
Wilayah Indonesia dengan Transmisi Lokal
Sumatera Utara (Kota Medan); Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kab. Pesisir Selatan); Riau (Kota Dumai, Kab. Kampar, Kota Pekanbaru, dan Kab. Pelalawan); Kepulauan Riau (Kota Batam); Sumatera Selatan (Kota Palembang dan Kota Prabumulih); Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan); DKI Jakarta; Jawa Barat (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, dan Kab. Karawang); Jawa Tengah (Kota Semarang dan Kota Surakarta); Jawa Timur (Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Magetan, Kab. Sidoarjo, Kab. Sumedang dan Kota Surabaya); Bali (Kab. Bangli, Kab. Buleleng, Kota Denpasar, Kab. Gianyar, Kab. Jembrana, Kab. Karangasem, Kab. Klungkung); Kalimantan Barat (Kota Pontianak); Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya); Kalimantan Timur (Kota Balikpapan); Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin); Kalimantan Utara (Kota Tarakan, Kab. Bulungan dan Kab. Malinau); Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Timur, Kab. Lobar, dan Kota Mataram); Sulawesi Selatan (Kab. Gowa, Kota Makassar, dan Kab. Maros); Sulawesi Tenggara (Kota Kendari); Sulawesi Utara (Kota Manado); Papua (Kota Jayapura dan Kab. Mimika).
Sebaran kasus Covid19 Kota Padang Per Kelurahan per Tanggal 25 April 2020 Pukul 10.00 WIB, (*.Update data kelurahan berdasarkan hasil validasi)
No |
Kecamatan |
Kelurahan |
Konfirmasi |
Meninggal |
Sembuh |
Keterangan |
1 |
Pdg Timur |
Andalas |
3 |
|
1 |
|
|
|
Jati |
5 |
|
4 |
|
|
|
Sawahan |
6 |
|
1 |
|
|
|
Kubu Marapalam |
1 |
1 |
|
|
|
|
Simpang Haru |
3 |
+1 |
|
|
2 |
Pdg Utara |
Gunung Pangilun |
2 |
|
1 |
|
3 |
Koto Tangah |
Lubuk Buaya |
3 |
1 |
1 |
|
|
|
Btg Kabung Ganting |
2 |
1 |
|
|
|
|
Ikur Koto |
1 |
|
1 |
|
|
|
Pasir Nan 3 |
2 |
1 |
|
|
|
|
Balai Gadang |
1 |
|
|
|
4 |
Kuranji |
Kuranji |
2 |
1 |
1 |
|
|
|
Anduring |
1 |
|
|
|
|
|
Lubuk lintah |
2 |
|
|
|
|
|
Ampang |
1 |
1 |
|
|
5 |
Lb. Begalung |
Tjg. Saba Pitameh |
1 |
|
1 |
|
|
|
Pagambiran |
6 |
|
|
+1 |
|
|
Banuaran |
1 |
1 |
|
|
|
|
Lubuk Begalung |
1 |
|
|
|
|
|
Batuang Taba |
2 |
1 |
|
|
|
|
Gurun Laweh |
1 |
|
|
|
|
|
Tnh Sirah Piai |
1 |
|
|
|
6 |
Lb. Kilangan |
Indarung |
2 |
|
1 |
|
|
|
Batu Gadang |
1 |
|
|
|
7 |
Padang Barat |
Ujung Gurun |
2 |
|
|
|
|
|
Rimbo Kaluang |
1 |
|
|
+1 |
8 |
Pauh |
Pisang |
4 |
|
1 |
|
|
|
Binuang |
1 |
|
|
|
9 |
Padang Selatan |
Mata Air |
2 |
|
|
|
|
TOTAL |
61 |
9 |
13 |
+2 |
*.Sebelumnya Kel.Lubuk Minturun menjadi Kel.Balai Gadang
Kondisi Kota Padang per Tanggal 25 April 2020 terdapat 9 Kecamatan Terjangkit dengan 29 Kelurahannya Terjangkit Covid19. Jumlah PDP sebanyak 96 orang (kumulatif) dan Jumlah OTG yang kontak erat dengan penderita terkonfirmasi sebanyak 155 orang (total OTG setelah dikurangi hasil swab negatif). Hasil pemeriksaan kasus PDP di Kota Padang yang diperiksa laboratorium per tanggal 25 April 2020 terdapat tambahan 2 kasus baru (1 kasus di Kec.Padang Barat dan 1 kasus di Ke.Lubuk Begalung) sehingga Total 61 kasus konfirmasi positif COVID19, 16 kasus negatif, terdapat tambahan 1 kasus meninggal dunia (Kec.Padang Timur) sehingga Total meninggal dunia 9 orang, dan 19 orang masih menunggu hasil laboratorium, Total sembuh 13 kasus.
Istilah terkait COVID19
(Pedoman Pencegahan dan Pengendalian CoronaVirus Disease /COVID19 Rev.4)
OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19. Orang Tanpa gelaja ini wajib melakukan monitoring mandiri terhadap kemungkinan munculnya gejala selama 14 hari.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasiend dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk kontak erat adalah:
- Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
- Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
- Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
ODP adalah Seseorang yang mengalami demam (≥38 0C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal dan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
PDP atau Pasien dalam Pengawasan yang saat ini dikenal dengan Suspek adalah
- Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38o C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal; b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
- Seseorang dengan demam (≥38oC) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19
- Seseorang dengan ISPA berat/ pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
PPT (Pelaku Perjalanan Dari Negara/Area Terjangkit) adalah Pelaku perjalanan dari negara/ wilayah terjangkit COVID-19 yang tidak bergejala wajib melakukan monitoring mandiri (self monitoring) terhadap kemungkinan munculnya gejala selama 14 hari sejak kepulangan. Setelah kembali dari negara/area terjangkit sebaiknya mengurangi aktivitas yang tidak perlu dan menjaga jarak kontak (= 1 meter) dengan orang lain.
Segera melaporkan apabila menemukan orang dengan gejala COVID19 (demam, batuk, pilek dan 1 minggu sebelum sakit berkunjung ke daerah terjangkit kepada :
- dr.Hj.Gentina,M.M.Kes (081261239600)
- dr. Dessy M. Siddik (081268924599)
- Tutwuri Handayani,SKM,M.kes (081374334117)
Sumber : Dinas Kesehatan Kota Padang