Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Padang
Agt 1, 2022
Berdasarkan Perwako Padang no. 40 Tahun 2022, Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. Menetapkan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sarana prasarana kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan sumberdaya kesehatan;
b. Menyelenggarakan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
c. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi, pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sarana prasarana kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan sumber daya kesehatan;
d. Menyelenggarakan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
e. Pengguna anggaran Dinas;
f. Pengguna barang Dinas;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.