Standar Pelayanan Pemeriksaan Keamanan Pangan Event yang Dihadiri oleh Pejabat dan Event Khusus (Food Security Event)

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Perihal Permohonan Pemeriksaan Keamanan Pangan (Food Security Event);

2. Jasdwal Kegiatan 

3. Proposal Kegiatan

4. Fotocopy KTP dan Nomor Handphone penanggung jawab

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Petugas tata usaha untuk dirposes sesuai ketentuan

2. Bidang Kesehatan Masyarakat membentuk tim kegiatan Pemeriksaan Keamanan Pangan

3. Tim berkoordinasi dengan panitia event untuk mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan

4. Tim membuat laporan hasil pemeriksaan ke dalam sistem dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke pemohon

5. Pemohon menerima laporan hasil Pemeriksaan Keamanan Pangan.

Jangka Waktu

5 hari kerja setelah event berakhir

Biaya/Tarif
Pemeriksaan Keamanan Pangan tidak dipungut biaya (gratis) ;
Produk Pelayanan
Laporan Hasil Pemeriksaan Keamanan Pangan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 07.30 – 16.00 WIB);

2. Email: diskes@padang.go.id;

3. Website: https://dinkes.padang.go.id;

Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Kota Padang